Selayang Pandang

Amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern (SPI) Pemerintah yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern lingkup Kementerian Pertanian adalah memberikan keyakinan yang memadai dalam menilai efektivitas pencapaian sasaran suatu institusi/unit.

Penyelenggaraan SPIP diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan SPIP dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip atas kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan salah satu strategi untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan pertanian secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sebagai perwujudan good governance & clean government.

Kontak

Email:

No Telpon:

Scroll to Top