Good Governance & Clean Goverment
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.32 Tahun 2020, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari membentuk Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.

RUANG LINGKUP PENGAWASAN
Bidang Keuangan
Bidang Aset
Bidang Kepegawaian

STATUTA Polbangtan Manokwari
Tugas SPI

Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik

Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik

Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

Melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal

Menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada DIrektur atas dasar hasil pengawasan internal
Tujuan SPI
Efektivitas dan Efisiensi
Keandalan Pelaporan Keuangan
Pengamanan Aset Negara
Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan
Unsur Kegiatan SPI

Lingkungan Pengendalian
Penilaian Risiko
Kegiatan Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Pemantauan