Good Governance & Clean Goverment

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian RI No.32 Tahun 2020, Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari membentuk Tim Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas melakukan pengawasan internal non akademik.

RUANG LINGKUP PENGAWASAN

Bidang Keuangan

Bidang Aset

Bidang Kepegawaian

STATUTA Polbangtan Manokwari

Tugas SPI

Menetapkan kebijakan pengawasan internal bidang non akademik

Melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik

Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan internal

Melakukan penyusunan dan pendokumentasian laporan pelaksanaan pengawasan internal

Menyampaikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non akademik pada DIrektur atas dasar hasil pengawasan internal

Tujuan SPI

Efektivitas dan Efisiensi

Keandalan Pelaporan Keuangan

Pengamanan Aset Negara

Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan

Unsur Kegiatan SPI

Lingkungan Pengendalian

Penilaian Risiko

Kegiatan Pengendalian

Informasi dan Komunikasi

Pemantauan