Good Governance & Clean Goverment
Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan salah satu strategi untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan pertanian secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sebagai perwujudan good governance & clean government.
RUANG LINGKUP SPI
SPIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Terdiri atas 5 unsur; (1) Lingkungan Pengendalian, (2) Penilaian Risiko, (3) Kegiatan Pengendalian, (4) Informasi dan Komunikasi dan (5) Pemantauan Pengendalian Intern
MRI
Manajemen Risiko Indeks (MRI)
Terbagi menjadi 8 area penilaian yakni perencanaan, komitmen kepemimpinan, kebijakan manajemen risiko, SDM yang kompeten, pengelolaan risiko kemitraan, proses pengelolaan risiko, aktivitas penanganan risiko dan outcome.
IEPK
Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)
Terdiri dari 3 unsur yakni kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.
Tugas Tim SPI
Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
Melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 50 Tahun 2021
Tujuan Penyelenggaraan SPI
Memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi
Keandalan pelaporan keuangan
Pengamanan aset negara
Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan
Unsur Kegiatan SPI
Lingkungan Pengendalian
Pemantauan
Kegiatan Pengendalian
Informasi dan Komunikasi
Penilaian Risiko
Kegiatan Kami
Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan salah satu strategi untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan pertanian secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sebagai perwujudan good governance & clean government.
Kontak
Email:
No Telpon: