Good Governance & Clean Goverment

Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan salah satu strategi untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan pertanian secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sebagai perwujudan good governance & clean government.

RUANG LINGKUP SPI

SPIP

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

Terdiri atas 5 unsur; (1) Lingkungan Pengendalian, (2) Penilaian Risiko, (3) Kegiatan Pengendalian, (4) Informasi dan Komunikasi dan (5) Pemantauan Pengendalian Intern

MRI

Manajemen Risiko Indeks (MRI)

Terbagi menjadi 8 area penilaian yakni perencanaan, komitmen kepemimpinan, kebijakan manajemen risiko, SDM yang kompeten, pengelolaan risiko kemitraan, proses pengelolaan risiko, aktivitas penanganan risiko dan outcome.

IEPK

Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK)

Terdiri dari 3 unsur yakni kapabilitas pengelolaan risiko korupsi, penerapan strategi pencegahan dan penanganan kejadian korupsi.

Tugas Tim SPI

Melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) terintegrasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008

Melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP berdasarkan Peraturan BPKP Nomor 50 Tahun 2021

Tujuan Penyelenggaraan SPI

Memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi

Keandalan pelaporan keuangan

Pengamanan aset negara

Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

Unsur Kegiatan SPI

Lingkungan Pengendalian

Pemantauan

Kegiatan Pengendalian

Informasi dan Komunikasi

Penilaian Risiko

Sistem Pengendalian Intern (SPI) merupakan salah satu strategi untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap pelaksanaan program/kegiatan pembangunan pertanian secara efektif, efisien, ekonomis dan tertib sebagai perwujudan good governance & clean government.

Kontak

Email:

No Telpon:

Scroll to Top